WPPE-P
WPPE-P (Wakil Perantara Pedagang Efek – Pemasaran).
Pelatihan persiapan ujian sertifikasi dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara offline melalui materi-materi pada sesi tatap muka dan sesi webinar.
Deskripsi
Pelatihan & Sertifikasi WPPE-P (Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran) Jenjang 4
Tingkatkan karir Anda di industri Pasar Modal dengan Sertifikasi WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana) yang diakui secara nasional oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Pelatihan ini dirancang khusus untuk mempersiapkan Anda secara komprehensif menghadapi ujian WAPERD yang diselenggarakan oleh LSPPM (Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal), lembaga resmi yang ditunjuk BNSP. Kuasai Penjualan Efek Reksa Dana sesuai Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal dan dapatkan Perizinan WAPERD dari OJK.
Apa itu WPPE-P Jenjang Kualifikasi 4?
WPPE-P adalah singkatan dari Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran. Sertifikasi WPPE-P Jenjang Kualifikasi 4 adalah bukti kompetensi resmi yang menunjukkan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pemasaran produk dan aktivitas Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) sesuai standar industri dan regulasi OJK.
Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) juga bisa disebut orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.
Untuk menjadi seorang Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran (WPPE-P) ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.
Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap perdagangan dan pemasaran efek.
Unit Kompetensi
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WPPE Pemasaran (WPPE-P) Jenjang Kualifikasi 4 meliputi :
Unit Kompetensi
- Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
- Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek
- Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
- Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek
- Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek
- Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
- Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
- Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
- Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah
- Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
WPPE-P
Rp4.500.000








Reviews
There are no reviews yet.