WPEE
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek (WPEE)
Pelatihan persiapan ujian sertifikasi dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara offline melalui materi-materi pada sesi tatap muka dan sesi webinar.
Deskripsi
Pelatihan Sertifikasi WPEE BNSP
Wakil Penjamin Emisi Efek Jenjang Kualifikasi 5
Pelatihan Sertifikasi Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) Jenjang Kualifikasi 5 merupakan program pengembangan kompetensi profesional yang dirancang untuk memenuhi standar industri pasar modal di Indonesia. Program ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan kebutuhan praktis serta regulasi terkini di bidang penjaminan emisi efek.
Pelatihan ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 serta kerangka KKNI Pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024. Materi yang disampaikan telah diperbarui untuk memastikan kesesuaian dengan dinamika industri, regulasi, serta praktik terbaik (best practices) di pasar modal.
Unit Kompetensi
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) Jenjang Kualifikasi 5 meliputi :
Unit Kompetensi
- UK Melaksanakan Kegiatan Penawaran Jasa Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum
- UK Melakukan Kegiatan Koordinasi Persiapan Penawaran Umum Efek
- UK Mengakomodir Kegiatan Uji Tuntas Kelengkapan Dokumen dan Prospektus untuk Penawaran Umum Efek
- UK Menganalisis Sektor Dan Industri
- UK Melakukan Evaluasi Fundamental Perusahaan
- UK Melakukan Valuasi Efek Berbasis Ekuitas
- UK Melakukan Valuasi Efek Pendapatan Tetap
- UK Menyusun Usulan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah
- UK Mengelola Kegiatan Penawaran Awal dan Penjaminan Emisi Efek
- UK Mengelola Kegiatan Pendaftaran Penawaran Umum Efek
- UK Mengelola Kegiatan Penawaran Umum dan Pencatatan Efek
- UK Melaksanakan Kegiatan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah
- UK Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- UK Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- UK Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek



