WPPE
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek (WPPE)
Pelatihan persiapan ujian sertifikasi dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara offline melalui materi-materi pada sesi tatap muka dan sesi webinar.
Deskripsi
Sertifikasi WPPE Jenjang Kualifikasi 5 BNSP: Pelatihan Profesional untuk Karir Puncak di Pasar Modal
Tingkatkan kompetensi Anda sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) ke level tertinggi! Ikuti pelatihan sertifikasi WPPE Jenjang Kualifikasi 5 kami yang dirancang sesuai SKKNI dan KKNI terbaru, sebagai persiapan optimal menuju Uji Kompetensi dan meraih Sertifikasi BNSP WPPE yang diakui secara nasional. Kuasai seluk-beluk transaksi efek dan buka peluang karir tak terbatas di industri Pasar Modal Indonesia.
Kurikulum dan materi pelatihan ini disusun secara komprehensif mengacu pada:
- Kurikulum Sesuai SKKNI & KKNI: Materi pelatihan kami selaras dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi bidang Pasar Modal (Kepmenaker No. 20 Tahun 2024) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Pasar Modal (KEP-11/D.02/2024).
- Fokus Sertifikasi BNSP: Kurikulum kami dirancang khusus untuk memenuhi standar kompetensi yang diuji oleh LSPPM guna memperoleh Sertifikasi BNSP WPPE yang kredibel.
- Pengajar Profesional: Belajar langsung dari praktisi dan ahli Pasar Modal yang berpengalaman bertahun-tahun di bidangnya.
Unit Kompetensi
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program JENJANG KUALIFIKASI 5 BIDANG PASAR MODAL SUBBIDANG PERANTARA PEDAGANG EFEK (WPPE) meliputi :
Unit Kompetensi
- Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek
- Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek
- Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Memantau penyelesaian transaksi efek terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Memantau portofolio efek terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
- Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek
- Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
- Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
- Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
- Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
- Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah
- Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah
- Memasarkan produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah
- Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
WPPE
Rp5.500.000








Reviews
There are no reviews yet.