WPPE-P Ebus
WPPE-P EBUS (Wakil Perantara Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pelatihan persiapan ujian sertifikasi dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara offline melalui materi-materi pada sesi tatap muka dan sesi webinar.
Deskripsi
Pelatihan & Sertifikasi WPPE-P EBUS
(Wakil Perantara Pemasaran Efek Bersifat Utang dan Sukuk) Jenjang 4
Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.
Untuk menjadi seorang Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ebus (WPPE P Ebus) ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.
Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap perdagangan dan pemasaran efek.
Unit Kompetensi
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WPPE Pemasaran Bersifat Utang dan Sukuk (WPPE-P EBUS) Jenjang Kualifikasi 4 meliputi :
Unit Kompetensi
- Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
- Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek
- Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek
- Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek



