WPPE-P Ekuitas
WPPE-P EKUITAS(Wakil Perantara Pedagang Efek – Pemasaran Ekuitas).
Pelatihan persiapan ujian sertifikasi dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara offline melalui materi-materi pada sesi tatap muka dan sesi webinar.
Deskripsi
Pelatihan & Sertifikasi WPPE-P Ekuitas
(Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Bersifat Ekutias) Jenjang 4
Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (POJK Nomor 20/POJK.04/2018). Di industri pasar modal, beberapa posisi tertentu diwajibkan oleh OJK untuk memiliki izin Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2018.
Untuk menjadi seorang Perdagangan Efek yang kompeten, kamu memperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Ekuitas(WPPE-P Ekuitas) ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, manajemen aset, dana pensiun, asuransi, dan perusahaan publik yang memiliki fungsi investor relation atau bekerja di unit sekretaris perusahaan.
Setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan kamu mampu menjadi perantara pedagang efek yang kompeten sekaligus cakap perdagangan dan pemasaran efek.
Unit Kompetensi
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WPPE Pemasaran Bersifat Ekuitas (WPPE-P Ekuitas) Jenjang Kualifikasi 4 meliputi :
Unit Kompetensi
- Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
- Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
- Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek
- Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek



