WPPE-PT
WPPE-PT (Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE PT).
Pelatihan persiapan ujian sertifikasi dengan menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara offline melalui materi-materi pada sesi tatap muka dan sesi webinar.
Deskripsi
Pelatihan & Sertifikasi WPPE-PT (Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas) Jenjang 3
Profesi sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) sangat penting dalam industri pasar modal dan keuangan. Peran ini tidak hanya mendukung proses pembukaan rekening efek bagi calon nasabah tetapi juga berperan aktif dalam memasarkan berbagai jenis efek, baik ekuitas maupun utang, kepada calon nasabah perantara pedagang efek.
Untuk menjadi seorang Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas yang kompeten, diperlukan sertifikasi pasar modal yang relevan. Salah satu sertifikasi yang penting dalam bidang ini adalah Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pengguna Sertifikasi Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas ini tersebar di berbagai perusahaan dalam industri jasa keuangan, termasuk perusahaan sekuritas, dan Perbankan.
Unit Kompetensi
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 untuk program WPPE Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) Jenjang Kualifikasi 3, meliputi :
Unit Kompetensi
- Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
- Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
- Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek



